Sebagai suatu kesatuan sosial, masyarakat nelayan hidup,
tumbuh, dan berkembang di wilayah pesisir atau wilayah pantai. Dalam konstruksi
sosial masyarakat di kawasan pesisir, masyarakat nelayan merupakan bagian dari
konstruksi sosial tersebut, meskipun disadari bahwa tidak semua desa-desa di
kawasan pesisir memiliki penduduk yang bermatapencaharian sebagai nelayan.
Walaupun demikian, di desa-desa pesisir yang sebagian besar penduduknya
bermatapencaharian sebagai nelayan, petambak, atau pembudidaya perairan,
kebudayaan nelayan berpengaruh besar terhadap terbentuknya identitas kebudayaan
masyarakat pesisir secara keseluruhan. Baik nelayan, petambak, maupun
pembudidaya perairan merupakan kelompok-kelompok sosial yang langsung
berhubungan dengan pengelolaan sumber daya pesisir dan kelautan.
Bagi masyarakat nelayan, kebudayaan merupakan sistem gagasan
atau sistem kognitif yang berfungsi sebagai ”pedoman kehidupan”, referensi
pola-pola perilaku sosial, serta sebagai sarana untuk menginterpretasi dan
memaknai berbagai peristiwa yang terjadi di lingkungannya. Setiap gagasan dan
praktik kebudayaan harus bersifat fungsional dalam kehidupan masyarakat. Jika
tidak, kebudayaan itu akan hilang dalam waktu yang tidak lama. Kebudayaan
haruslah membantu kemampuan survival
masyarakat atau penyesuaian diri individu terhadap lingkungan kehidupannya.
Sebagai suatu pedoman untuk bertindak bagi warga masyarakat, isi kebudayaan adalah
rumusan dari tujuan-tujuan dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan
itu, yang disepakati secara social. Hal ini terlihat dengan banyaknya budaya
yang hamper sama dan berlangsung cukup lama di kawasan pesisir.
Dalam konteks hubungan eksploitasi sumber daya perikanan,
masyarakat nelayan kita memerankan empat perilaku sebagai berikut: (1)
mengeksploitasi terus-menerus sumber daya perikanan tanpa memahami
batas-batasnya; (2) mengeksploitasi sumber daya perikanan, disertai dengan
merusak ekosistem pesisir dan laut, seperti menebangi hutan bakau serta
mengambil terumbu karang dan pasir laut; (3) mengeksploitasi sumber daya
perikanan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing), seperti
kelompok nelayan yang melakukan pemboman ikan, melarutkan potasium sianida, dan
mengoperasikan jaring yang merusak lingkungan, seperti trawl atau minitrawl;
serta (4) mengeksploitasi sumber daya perikanan dipadukan dengan tindakan
konservasi, seperti nelayan-nelayan yang melakukan penangkapan disertai dengan
kebijakan pelestarian terumbu karang, hutan bakau, dan mengoperasikan jaring
yang ramah lingkungan.
Perilaku hidup masyarakat pesisir yang bersifat positif
harus senantiasa dijaga dan dilestarikan. Perilaku hidup tersebut bukan hanya
berdasarkan kebutuhan sesaat akan tetapi perilaku hidup yang penuh nilai,
norma, keberlanjutan. Di sisi lain, pesisir sebagai “ruang tamu” wilayah daratan
dan menjadi penghubung antara lautan dan daratan memiliki peran yang signifikan
bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir. Di Negara kepualauan seperti
Indonesia, sudah seharusnya pemanfaatan wilayah pesisir perlu dioptimalisasi
dengan baik.

Tidak ada komentar: